Kasus Richard Prycw
Pada tahun 1994 seorang sekolah musik yang berusia 16 tahun. Yang bernama
Richard Prycw atau lebih dikenal dengan hacker alias Data stream Cowboy
ditahan lantaran masuk secara ilegal kedalam ratusan sistem komputer
rahasia termasuk pusat data dari graffits Air Force, nasa dan korean atomic
research institute atau badan penelitian atom korea. Dalam intgrosasinya dengan
FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya
lewat internet dan menjadikan seorang mentor yang memiliki julukan “kuji”.
Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keadaanya.
Hingga akhirnya pada februari 1995 giliran kevin mitnick diganjar hukum penjara
untuk yang kedua kalinya. Dia di tuntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar
20.000 nomor kartu kredit. Bahkan ketika ia bebas ia menceritakan kondisinya
ketika di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
Analisa kasus : Menurut Kami
seharusnya Richard Prycw belajar sesuai dengan umurnya, tidak untuk sebagai
hacking atau cracking yang menjadi penjahat dunia maya, dia masih bisa mencari
atau belajar yang bermanfaat lainnya. Sebaiknya para pengguna internet atau
yang memiliki kemampuan tentang IT dapat menggunakan kemampuannya untuk hal
yang berguna.Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 30 UU ITE
tahun 2008 ayat 3 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking,
hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dengan hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
No comments:
Post a Comment